Assalamualaikum.wr.wb
Ini adalah blog terbaru dari saya disini saya akan menjelaskan tentang Hikmah dari Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan. Sebelum saya mulai izinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu.
Nama : INDAH SUSANTI
Kelas : X IIS 2
No.Absen : 15
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Tanggal : 18 Maret 2020
Guru : RIZKA SUSILAWATI M.Pd
SELAMAT MEMBACA & SEMOGA BERMANFAAT
IBADAH HAJI
1. Pengertian Haji
         Kata haji berasal dari bahasa arab yang artinya menyengaja atau menuju. Makasudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt, pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang di mulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji ada pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat di langsungkannya ibadah wukuf di padang arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sai, wukuf, mabit, di muzdalifah, melontar zumrah, mabit di mina dan lain-lain.
         Menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke mekah untuk menunaikan ibadah tawaf, sai, wukuf di arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt dan mencari ridhanya.
2.Macam-macam Haji
       Macam-macam haji jika dilihat dari niat ihram dan cara pelaksanaannya, terbagi menjadi tiga:
1. Haji Ifrad, berniat untuk melaksanakan ibadah haji beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai, dan kemudian dilanjutkan dengan niat untuk melaksanakan ibadah umrah.
2. Haji Tamattu’, berniat melaksanakan ibadah umrah beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai. Setelah selesai dilanjutkan kembali dengan berniat melaksanakan ibadah haji
3. Haji Qiran, berniat melakukan ibadah haji dan ibadah ubbmrah secara bersamaa
      Untuk Haji Tamattu’ dan HajiQiran ini seseorang diwajibkan untuk membayar dam nusuk(sesuai aturan mansik haji).
3. Hukum Haji
         Hukum melakukan ibadah haji ini adalah wajib bagi siapapun, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Artinya ketika seorang muslim sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, hendaklah untuk menyegerakannya.
          Kewajiban menunaikan ibadah haji juga hanya dicukupkan satu kali saja, adapun orang yang sudah menunaikan ibadah haji, maka hukum selebihnya adalah sunnah. Kewajiban untuk haji ini juga diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

…وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱلofلَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Artinya:" Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya…"
4.Syarat Haji
    Syarat Wajib Haji :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Ada Muhrimnya (bagi perempuan)
5. Mampu menjalankannya (Ada biaya,kesehatan,dan nafkah bagi keluarga)
      Syarat Sah Haji :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Rukun Haji   
        Rukun haji ini adalah suatu kegiatan dalam ibadah dalam haji yang mana tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang. Jika orang tersebut melalaikan atau meninggalkan salah satu rukun haji ini maka ibadah hajinya tidaklah sah.
      Karena  meninggalkan rukun ini, juga tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda).  Adapun rukun haji tersebut adalah:
1. Ihram  untuk haji (niat disertai dengan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit). Adapun niatnya adalah
Niat haji ifrad adalah لَبَّيكَ اللّهُمَّ حَجًّا(Labbaika allaahumma hajjan), sedangkan untuk haji qiranadalah   لَبَّيكَ اللّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً  (Labbaika allaahumma hajjan wa ‘umratan)
2. Melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai pada waktu tergelincirnya matahari (Dzuhur) sampai terbit fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah)
3. Thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan dalam kondisi suci dan menutup aurat),
4. Sa’i atau berlari-lari kecil. Mulai dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali
5. Tahallul atau mencukur rambut kepala minimal 3 helai rambut
6. Melakukan semua kegiatan di atas secara berurutan dan tertib
6. Keutamaan Haji
      1. Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
2.Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

3. Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

4. Orang yang berhaji adalah tamu Allah

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan).
ZAKAT
1. Pengertian Zakat 
        Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berartibersih, suci, subur, berkat, danberkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
2. Hukum Zakat
        Allah Swt telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam yang di sebutkan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43.
3. Syarat Zakat
       Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini.
1. Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam.
2. Berakal dan BalighDimiliki secara sempurna
3. Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.Mencapai nisab
4. Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
4. Manfaat Zakat
       Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat:
1. Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
2. Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
3. Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
4. Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
5. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
6. Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.
5. Jenis-jenis Zakat
    1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapatdiganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.

    2. Zakat Harta (Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:
2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, wajib membayarkan zakat. Sementara untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor. Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.
WAKAF
1. Pengertian Wakaf
        Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
2. Hukum Wakaf
         Hukum wakaf adalah sunah, namun bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karna bagi wafiq ini merupakan sadaqah jariyah. Wakaf perbuatan terpuji dan di anjurkan dalam islam.
3. Syarat Wakaf
      Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
2. Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
4. Rukun Wakaf
      Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut waqif.
2.Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan disebut mauquf.
3.Penerima Wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih.
4.Pernyataan Wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
5. Hikmah Wakaf
 Hikmah wakaf di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja.


















Komentar

  1. Mantulsssss indah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. bagus dan sangat bermanfaat:)

    BalasHapus

Posting Komentar